Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah pilihan/konsentrasi perpajakan pada  Program S-1 Akuntansi. Selesai mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami bahwa, belajar pajak tidak terlepas dari hukum pajak karena semua ketentuan perpajakan harus didasarkan pada aturan tertulis yang mengacu pada Pasal 23A UU Perpajakan. Basis penghitungan pajak secara umum mengacu pada laporan keuangan yang dibuat oleh Wajib Pajak, yang mana dibutuhkan standar akuntansi untuk menjadi panduan didalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, diharapkan mampu melakukan tax saving guna pembayaran pajak yang lebih rendah tetapi masih dalam ranah yang diperbolehkan. Pelaksanaan kuliah menggunakan pendekatan SCL (Student Centered Learning) yang berpijak untuk melatih mahasiswa/i belajar tanggung jawab, memiliki peran aktif, keadilan, mandiri, berpikir kritis, kreatif dan komunikatif yang dilaksanakan dalam bentuk diskusi/presentasi, ceramah, tanya jawab melalui Hybrid Learning yang terbagi menjadi 2: synchronous dan asynchronous. Buku sumber utama: Prianto Budi. (2016). Manajemen Pajak, Edisi ke-2, PT. Pratama Indomitra Konsultan : Jakarta.