Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah pilihan/konsentrasi
perpajakan pada Program S-1 Akuntansi. Selesai mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa
diharapkan mampu memahami bahwa, belajar pajak tidak terlepas dari hukum pajak
karena semua ketentuan perpajakan harus didasarkan pada aturan tertulis yang
mengacu pada Pasal 23A UU Perpajakan. Basis penghitungan pajak secara umum mengacu
pada laporan keuangan yang dibuat oleh Wajib Pajak, yang mana dibutuhkan
standar akuntansi untuk
menjadi
panduan didalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, diharapkan mampu melakukan tax saving
guna pembayaran pajak yang lebih rendah tetapi masih dalam ranah yang diperbolehkan. Buku sumber utama: Prianto Budi. (2016). Manajemen Pajak, Edisi ke-2, PT. Pratama
Indomitra Konsultan : Jakarta.
- Dosen: Rida Ristiyana